Tampilkan postingan dengan label kewarnegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kewarnegaraan. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Juli 2014

Bentuk Pelanggaran - Pelanggaran Kampanye

Banyak Bentuk Pelanggaran - Pelanggaran Kampanye, namun saya hanya dapat mengkuutip dari jawaban di website KPU.GO.ID berikut bentuk pelanggaran - pelanggaran kampanye:

Bentuk Pelanggaran - Pelanggaran Kampanye


1. Melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keutuhan NKRI
2. Menghina Suku, RAS, Agama, Golongan calon atau peserta pemilu lainnya
3. Menghasut dan Mengadu Domba Perseorangan ataupun Masyarakat
4. Menggangu ketertiban Umum
5. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang,sekelompok anggota masyarakat / Peserta Pemilu yang lain
6. Merusak / atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu
7. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
8. Membawa atau menggunakan tanda g ambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan
9. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi la innya kepada peserta kampanye
10. Memobilisasi W arga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai Pemilih